Diandra Kreatif
Berangkat dari aktifitas yang sering menjadi permasalahan di masyarakat luas bahkan tidak jarang menjadi perdebatan yang tak berujung. Pada dasarnya, jual beli merupakan sesuatu yang dibolehkan oleh Allah SWT . Akan tetapi, hal yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana metode istinbath hukum Ibnu Taimiyah memandang hukum jual beli online. Buku ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana metode istinbath hukum Ibnu Taimiyah tentang akad serta implementasinya pada jual beli online. Dengan demikian, setidaknya yang selama ini menjadi titik masalah dapat terungkap dan dapat menjadi informasi ilmiah yang mencerahkan. Melalui teknik analisis kualitatif dari dari buku ini menghasilkan: Pertama, Ibnu Taimiyah memakai metode istinbath hukum yang hampir sama dengan mazhab Ahmad bin Hambal akan tetapi memiliki perbedaan dalam metode istinbath hukum. Dalam hal ini, Imam Ahmad bin Hambal memakai: (1) Nas yakni Alquran dan sunah, (2) Hadis mursal, (3) Hadis daif, (4) Fatwa sahabat,dan qiyas. Sementara itu, dalam Melakukan metode istinbath hukum Ibnu Taimiyah menggunakan: (1) Alquran, (2) Sunah, (3) ijma, (4) qiyas, (5) istisẖab, dan (6) maslaẖah al Mursalah. Kedua: Ibnu Taimiyah berpendapat kebolehannya bertransaksi dengan, (1) ijab dan kabul, (2) isyarat, (3) tulisan dan (4) jual beli serah terima (muathah). Jadi, hukum jual beli online boleh selagi tidak ada dalil yang mengharamkannya, serta tidak bertentangan dengan prinsip prinsip syariat Islam.
Berangkat dari aktifitas yang sering menjadi permasalahan di masyarakat luas bahkan tidak jarang menjadi perdebatan yang tak berujung.