Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan dengan baik, tolok ukurnya dapat dilihat dari kemandirian institusi peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan; maupun dari aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan yuri dis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai kode etik dalam profesi hukum yang dituangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan memiliki kekuatan hukum (hukum positif). Kajian dan pembahasan buku ini antara lain mencakupi empat topik utama: (1) Etika, Profesi dan Kode Etik; (2) Etika Profesi dan Kode Etik Hakim dan Hukum Positif; (3) Kewajiban, Sanksi, dan Sumpah Hakim; dan (4) Hakim dalam Perspektif Agama (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha). Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-
Begitu pula halnya dengan ketentuan dalam hukum perdata sebagaimana
terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang merupakan terjemahan dari
Burgerlijke Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) yang berasal
dari zaman kolonial Belanda, yang merupakan kodifikasi dari ketentuan serupa
yang berlaku di Negeri Belanda.222 Yang menarik dalam sistem hukum civil law
ini, adanya ...