Kenapa ke Luar Negeri?
SINOPSIS Nikah beda agama masih menjadi polemik di Indonesia. Masyarakat mengangap pernikahaniniterlarang menurut norma hukum (Islam). Namun, di ranah kultur hukum,masyarakat relatif longgar menyikapinya. Mayoritas masyarakat tidak menghendaki nikah beda agama. Namun demikian, mereka menganggap fenomena nikah beda agama sebagai sesuatu yang wajar. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia hanya mensahkan pernikahan yang dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, serta melarang perkawinan antarpemeluk agama berbeda. Namun, hal ini tidak menghentikan keinginan warga untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan lain keyakinan. Menikah di luar negeri pun menjadi alternatif penyelesaian bagi mereka. Sejumlah negara dipilih untuk melaksanakan pencatatan perkawinan, seperti Australia, Singapura, Hongkong, dan negara-negara Barat yang menganut model perkawinan sipil. Buku Nikah Beda Agama, Kenapa ke Luar Negeri? memotret fenomena pernikahan beda agama dari beragam perspektif. Ditulis dari hasil riset disertasi doktoral, buku ini mengupas nilai-nilai filosofis pernikahan di berbagai negara, aspek perundang-undangan ihwal pernikahan beda agama, legalitas hukum pernikahan beda agama yang dilaksanakan di luar negeri, hingga respons masyarakat terhadap pernikahan beda agama dan para pelakunya. ENDORSEMENT “Buku ini sangat penting dan aktual. Perkawinan beda agama merupakan persoalan yang selalu aktual. Ajaran resmi al-Quran dan Alkitab memungkinkan adanya perkawinan beda agama. Namun Majelis Ulama Indonesia mengharamkannya. Juga dua organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, mengharamkannya. Bahkan keputusan final dari Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak sah perkawinan beda agama. Undang-undang perkawinan menyatakan perkawinan dilaksanakan menurut agamanya masing-masing. Perkawinan di luar negeri biasanya dilaksanakan bukan berdasarkan agama, tetapi wewenang sipil. Kini banyak orang Indonesia yang berbeda agamanya menikah di luar negeri. Buku Sri Wahyuni ini sangat aktual dan menarik untuk dikaji lebih mendalam.” —Dr. Martino Sardi, MA, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
... tidak berkehendak untuk mencatatkan perkawinannya yang beda agama,
yang kemudian berakhir dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang
memenangkan gugatan Andi Vony, dan memerintahkan Kantor Catatan Sipil
agar melaksanakan pencatatan perkawinan mereka.95 Tulisan lain yang
memuat penelitian tentang perkawinan beda agama di Indonesia yaitu dari Mina
Elfira yang meneliti di daerah Minangkabau. Tulisan ini diberi judul Not Muslim,
Not Minangkabau: ...