
Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika
Salah satu jenis kejahatan yang marak terjadi saat ini adalah kasus penyalahgunaan Narkotika yang tidak hanya menjadi masalah bangsa Indonesia, bahkan telah menjadi masalah di setiap negara-negara di dunia. Meskipun Narkotika berguna untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, namun apabila disalahgunakan atau tidak sesuai dengan petunjuk medis maka akan menimbulkan efek-efek negatif terhadap tubuh pemakainya, antara lain efek derilium yaitu menurunnya kesadaran mental disertai dengan kegelisahan, efek halusinasi yaitu kesalahan presepsi panca indera, efek weakness yaitu kelemahan jasmani atau rohani akibat ketergantungan dan kecanduan Narkotika, efek drowsiness yaitu kesadaran yang menurun disertai pikiran yang kacau, efek collapse yaitu keadaan pingsan serta dapat menimbulkan kematian. Penyalahgunaan Narkotika juga menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat yaitu dapat meningkatkan angka kriminalitas, dapat menyebarkan penyakit menular melalui jarum suntik, menimbulkan situasi abnormal lainnya, sehingga memberikan dampak yang sangat merugikan bagi perorangan maupun masyarakat serta dapat mengancam kelangsungan masa depan suatu bangsa. Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*
- ISBN 13 : 623021718X
- ISBN 10 : 9786230217180
- Judul : Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika
- Pengarang : Rahman Amin,
- Kategori : Law
- Penerbit : Deepublish
- Bahasa : id
- Tahun : 2020
- Halaman : 320
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=n7QHEAAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Dengan kata lain bahwa integrasi dari segenap aparat penegak hukum melalui integrated criminal justice system, ... pandangan-pandangan, sikapsikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.