Dibalik kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan oleh komputer dan Internet, ternyata memiliki sisi gelap yang dapat menghancurkan kehidupan dan budaya manusia itu sendiri. Sebab teknologi komputer dan Internet sebagai ciptaan manusia memiliki karakteristik mudah dieksploitasi oleh siapa saja yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Hal tersebut dimungkinkan karena perkembangan komputer dan Internet tidak lepas dari aktivitas hacking. Hacking yang pada dasarnya adalah cara untuk meningkatkan performa, menguji sistem, atau mencari bug suatu program komputer dan internet, untuk tujuan perbaikan. Tapi telah umum diketahui, hacking juga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra saat disahkannya peraturan yang ada, seperti yang terjadi dalam UU ITE. UU ITE telah disenyalir merupakan pembelengguan terhadap aktivitas hacking karena UU khusus tersebut diduga disusun dari ketidakmengertian (salah perspektif) terhadap hacking yang sebenarnya. Setali tiga uang, hukum Islam yang bersumber dari aspek agama perlu untuk memiliki dasar hukum dalam permasalahan hacking ini, seiring makin maraknya kelompok yang mengatasnamakan Islam melakukan teror dengan cara hacking. Dari permasalahan di atas, buku ini akan mencari dan mengkaji apa itu hacking sebenarnya? Bagaimana perspektif hukum positif dan hukum Islam atas hacking? Dan bagaimana relevansi kedua hukum yang telah ditelurkan tersebut? Buku ini menawarkan penjelasan padat berisi mengenai dunia hacking beserta permasalahan yang timbul dari hukum yang mengaturnya. Pembahasan di dalamnya bermanfaat sebagai tambahan pengetahuan bagi Akademisi, Penegak Hukum, Praktisi Teknologi Informasi, hacker, Praktisi Hukum serta masyarakat luas yang ingin memahami dunia hacker.
Paramadya Puspa “Perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana
seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih.”
55 Dari definisi tersebut suatu perjanjian akan terjadi jika yang ditawari janji ...