Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

Buku Ajar Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini merupakan impian pribadi penulis dan mahasiswa karena kurangnya referensi yang berkaitan dengan materi ini. Sementara pada sisi lain khazanah intelektual yang berkaitan dengan pemikir pemikir ekonomi ini perlu untuk tetap diketahui dan ditransformasikan dari satu generasi ke generasi lainnya agar mahasiswa mengetahui bahwa dunia Islam pernah memiliki generasi emas pada beberapa abad yang lalu dengan pemikiran ekonominya yang sangat brillian.

Buku Ajar Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini merupakan impian pribadi penulis dan mahasiswa karena kurangnya referensi yang berkaitan dengan materi ini.

Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah

Pada dasarnya maqashid al-syariah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan daruriyah, hajiyah , dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial ( fard al-kifayah ) sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui keadilan pendistribusian. Prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah ini tidak hanya populer di kalangan akademisi, tapi juga populer di kalangan praktisi ekonomi Islam. Prinsip dasar ekonomi Islam ini tidak saja menjadi tujuan dan esensi ekonomi Islam, tetapi juga sebagai dasar bangunan ekonomi Islam. Semakin populernya prinsip ekonomi Islam dalam kegiatan bisnis di Indonesia saat ini, maka dibutuhkan aturan hukum (Islam) yang lugas dan prinsipil bagi masyarakat. Buku ini menyajikan dan membahas kaidah penting seputar prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah , dengan harapan bisa menginspirasi para akademisi, praktisi bisnis dan keuangan, mahasiswa studi ekonomi dan hukum Islam, serta bagi masyarakat pada umumnya. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Prinsip dasar ekonomi Islam dalam perspektif maqashid al-syariah ini tidak hanya populer di kalangan akademisi, tapi juga populer di kalangan praktisi ekonomi Islam.

BAYANI: Memahami Makna Ayat-Ayat Ekonomi dalam Al-Qur’an

Memahami Al-Qur'an tentu saja dibutuhkan waktu yang lama mengingat beberapa keterbatasan seperti penguasaan bahasa Arab beserta berbagai perangkat ilmu tata bahasa lainnya. Luasnya ruang lingkup bahasan Al-Qur'an yang membahas muamalah, mendorong kebutuhan terhadap pemetaan yang secara khusus berbicara berkenaan dengan aktivitas ekonomi. Selain itu, ayat-ayat di dalam Al-Qur'an diturunkan dengan berbagai macam situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya sebagai jawaban atas permasalahan yang sedang dihadapi. Hal ini menjadi ilmu dasar untuk memahami Al-Qur'an dengan baik sebelum mengamalkan isinya. Buku BAYANI: Memahami Makna Ayat-Ayat Ekonomi dalam Al-Qur'an menyajikan penjelasan-penjelasan singkat yang berkaitan dengan topik seputar aktivitas transaksional dan ekonomi manusia pada umumnya. Buku ini disusun, pertama untuk bahan kuliah ayat-ayat Iqtishadiyah bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan, khususnya Program Studi Perbankan Syariah. Kedua, untuk para mahasiswa dari perguruan tinggi lain baik PTKIN maupun PTKIS yang ingin memahami ayat-ayat ekonomi. Pembahasan buku ini disajikan secara tematik dan sederhana, artinya tidak terlalu ringkas juga tidak terlalu luas. Bagi mahasiswa yang ingin mengkaji lebih dalam tentang topik kajian dapat merujuk pada buku-buku lainnya.

EKONOMI. ISLAM. Bab. I. A. Pendahuluan Islam mensyariatkan semua sisi
penting kehidupan. Dalam bidang ekonomi, Islam menetapakan aturan
komprehensif tentang rambu-rambu melalui adanya transaksi ekonomi. Konsep
ekonomi ...

Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam

Dalam Lisan Al-'Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta'ala yang Maha Suci, Raja diraja, baginya segala kekuasaan (kerajaan), Dialah pemilik (penguasa) hari kiamat. Dia adalah pemilik penciptaan yang berarti pemelihara dan pemilik seluruh alam semesta. Dari ungkapan ini mengindikasikan bahwa kata malaka berarti kepemilikan yang ada pada dasarnya hanya milik Allah ta'ala. Pengelolaan tanah adalah milik Allah, oleh karena itu yang berwenang mengelola tanah adalah negara sebagai pemegang huquq Allah sedangkan individu adalah sebagai haq âdamî, oleh karena itu negara berhak memberikan kepada warga negara yang ditunjuk untuk mengatur dan mengelola tanah tersebut. Negara membutuhkan pengelola tanah terebut dan dipilihlah kepala negara supaya tanah tersebut dijaga dengan baik. Kepala negara memerintahkan kepada menterinya agar membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan kebijakan tanah. Menteri bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk aturan hukum berupa Undang-undang yang berkaitan dengan tanah, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Penelitian Internal kampus UMJ dengan judul “Implementasi Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Penelitian Terhadap
Aplikasi Prinsip-Prinsip Syariah Pada Produk Pendanaan dan Pembiayaan BNI
Syariah)” ...

Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah

Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dunia yang dinilai sangat spektakuler sekaligus meningkatkan kebutuhan akan pelaku ekonomi serta pihak-pihak yang menjadi pengerak, penopang, pelaksana dari pembangunan itu sendiri. Salah satu pihak yang berperan penting dalam sistem ekonomi itu adalah para pelaku bisnis. Perkembangan ekonomi Islam di dunia maupun di Indonesia memacu pemerintah untuk memberikan regulasi yang jelas sehingga penerapannya dilakukan secara teratur dan terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Al-Quran dan Al-Sunnah. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Akuntansi]

Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dunia yang dinilai sangat spektakuler sekaligus meningkatkan kebutuhan akan pelaku ekonomi serta pihak-pihak yang menjadi pengerak, penopang, pelaksana dari pembangunan itu sendiri.