KEGIATAN PROFESIONAL GURU SEBAGAI PENGEMBANGAN KEPROPESIAN BERKELANJUTAN
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru adalah harapan semua guru yang memiliki hak untuk itu sebagai bentuk peningkatan karier and kualifisi ke-profesionalime-an. Untuk dapat menduduki pangkat dan jabatan fungsional tertentu, seorang guru harus telah melakukan kegiatan professional sebagai seorang guru. Setiap butir kegiatan professional yang dilakukan oleh guru dalam melakoni tugas dan fungsinya dalam kehidupan pembelajaran di satuan pendidikan diberikan angka kredit tertentu. Angka kredit inilah yang akan dijadikan landasan untuk pangkat dan jabatan seorang guru. Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru diatur dalam berbagai peraturan atau perundang-undangan, salah satunya Permeneg PAN dan RB No 16, tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam Peraturan tersebut, kenaikan pangkat seorang guru dari jabatan guru pertama sampai pada guru Pembina, harus memiliki angka kredit dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri dan publikasi ilmiah. Sedangkan pada peraturan sebelumnya, Keputusan Mennegpan Nomor 84, tahun 1993, karya tulis ilmiah guru dibutuhkan hanya dari guru Pembina, golongan ruang, IV/a. Guru mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan persyaratan naik pangkat dan jabatan fungsional dari pangkat Pembina dan jabatan guru pembeina golongan ruang IV/a ke atas. Sehingga guru sebelum permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tersebut, mentok pada pangkat, jabatannya dan golongan rungan Pembina, IV/a. Tetapi setelah diberlakukannya permenneg tersebut, seorang guru bila ingin naik pangkat harus telah memiliki nilai angka kredit dari pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri atas pengembangan diri, publikasi ilmiah atau karya inovatif, sejak seorang guru menjabat sebagai seorang guru pertama. Untuk guru pertama memang tidak diperlukan nilai angka kredit dari publikasi ilmiah tetapi harus memiliki nilai angka kredit dari pengembangan diri. Kegagalan guru dalam meniti karir atau naik pangkat dan jabatan fungsional guru ini mungkin disebabkan karena guru tidak mampu meraih angka kredit publikasi ilmiah atau karya tulis ilmiah. Ketidakmampuan guru dalam menyusun atau membuat karya publikasi ilmiah mungkin dikarenakan guru kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup atau memadai untuk melakukan kegiatan tersebut. Buku ini diharapkan dapat dijadikan sebagai alternatif referensi dari berbagai referensi yang ada. Walaupun buku ini disusun berdasarkan pada buku-buku yang berkaitan dengan pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan sumber-sumber lain yang dianggap relevan, ketidaksempurnaan dalam berbagai manifestasinya, pengetikan, tata letak, isi maupun pengutifan dapat terjadi diluar kemampuan penulis. Kontribusi dari para sahabat untuk pembenahan dan perbaikan buku ini sangat diharapkan. [Publikasi, Ilmiah, Guru, KEGIATAN, PROFESIONAL, GURU, SEBAGAI, PENGEMBANGAN, KEPROPESIAN, BERKELANJUTAN, setiadi]
Dalam Peraturan tersebut, kenaikan pangkat seorang guru dari jabatan guru pertama sampai pada guru Pembina, harus memiliki angka kredit dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri dan publikasi ilmiah.