Dalam rentang sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, ada demikian banyak kasus yang menyita perhatian publik sekaligus menghabiskan energi bangsa ini. Sebut saja kasus Texmaco, Dipasena, dan Asian Agri, perusahaan-perusahaan raksasa yang terjerat pelanggaran pidana kelas kakap dan akhirnya harus bertempur selama bertahun-tahun di pengadilan. Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut harus mempertang-gungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di balik teralis besi penjara. tetapi, rentetan proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan baru: apakah keadilan sudah tercapai dengan dihukumnya para terdakwa? Bagaimana dengan kerugian nonhukum seperti aset yang terbengkalai menjadi besi tua, ribuan karyawan yang di-PHK dan harus berjuang mempertahankan hidup mereka, kerugian negara yang justru tak bisa kembali? Apakah efek tersebut tidak masuk dalam keadilan yang dituju oleh hukum pidana? Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
Negara yang menganut paham kesejahteraan bangsa (welfare state) memiliki
konsekuensi bahwa pendekatan analisis ekonomi mikro sangat memengaruhi
pembangunan politik hukum yang menuju arah menciptakan pertumbuhan
perekonomian di mana hukum dijadikan landasan berpijak sekaligus mengawal
secara ketat perjalanan arah dimaksud. Pendekatan analisis ekonomi mikro
tentang hukum di dalam suatu negara yang menganut paham liberalisme sangat
diperlukan ...
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PERLUNYA UNDANG-
UNDANG RESTRUKTURISASI UTANG ... sehingga memungkinkan munculnya perusahaan- perusahaan yang besar yang produktif dan sehat yang membawa ...