Sebanyak 89 item atau buku ditemukan

Penelitian Sumber Daya Manusia, Pengertian, Teori Dan Aplikasi (Menggunakan Ibm Spss 22 For Windows)

Buku yang berjudul “Penelitian Sumber Daya Manusia, Pengertian, Teori dan Aplikasi Menggunakan IBM SPSS 22 For Windows” ini dapat hadir ditengah-tengah pembaca. Secara umum penulis ingin ikut berpartisipasi mempercepat upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara khusus tujuan menulis buku ini untuk ikut berpartisipasi memperkaya khasanah kepustakaan di Indonesia khususnya dalam bidang ilmu penelitian dengan menggunakan program IBM SPSS yang hingga saat ini masih tetap dipergunakan. Penelitian Sumber Daya Manusia, Pengertian, Teori Dan Aplikasi (Menggunakan Ibm Spss 22 For Windows) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Penelitian Sumber Daya Manusia, Pengertian, Teori Dan Aplikasi (Menggunakan Ibm Spss 22 For Windows) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer Edisi Pertama

Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, yang ada di tangan pembaca ini mengupas bagian-bagian penting pemikiran-pemikiran tokoh ekonomi Islam kontemporer dan diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran yang terkait dengan isu-isu ekonomi Islam, khususnya matakuliah sejarah pemikiran ekonomi Islam kontemporer. Pembahasan dalam buku ini dibagi dalam sebelas bab. Islam memosisikan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kebahagiaan (falah), sebab tujuan akhir kegiatan ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan syariat Islam itu sendiri (maqashid asy-syariah), yaitu kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, motif ekonomi dalam Islam merupakan ibadah. Maka, kegiatan ekonomi harus dikontrol dan dituntun agar sejalan dengan ajaran Islam secara keseluruhan (kaffah). *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, yang ada di tangan pembaca ini mengupas bagian-bagian penting pemikiran-pemikiran tokoh ekonomi Islam kontemporer dan diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran yang terkait dengan ...

Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris

Pada umumnya mahasiswa akhir ini kesulitan dalam menyelesaikan skripsi maupun tesis. Meskipun sebelumnya mereka telah menerima mata kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Pada matakuliah tersebut sebenarnya diajarkan secara terperinci tentang menyusun skripsi atau tesis. Akan tetapi, jeda materi kuliah dengan penyusunan skripsi dan tesis relatif jauh (biasanya ada yang sampai satu tahun), maka mahasiswa “lupa”terhadap cara penyusunan skripsi atau tesis.Untuk itu, buku ini hadir sebagai salah satu upaya mempermudah mahasiswa dalam menyusun skripsi atau tesis. Buku ini memang dibuat sesederhana mungkin dengan menghindari bahasa-bahasa penelitianyang dipersepsikan sulit. Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya.

Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli ekonomi Islam) dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Tidak mengherankan bila hukum ekonomi syariah ini masih merupakan hal baru di negara berpenduduk Muslim, karena minimnya peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum ...

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariat, juga menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang dimaksud dengan iktikad baik dalam menilai suatu akad/kontrak. Dibahas pula tentang penemuan hukum, bagaimana proses penemuan hukum, apa sumber-sumber dalam melakukan penemuan hukum dan sejauh mana urgensi penemuan hukum serta bagaimana metode penemuan hukum dilakukan. Berikutnya, dibahas tentang yurisprudensi, kaidah hukum dan putusan penting (landmark decision), bagaimana proses suatu putusan menjadi yurisprudensi, dan bagaimana pula kedudukan, serta urgensi yurisprudensi dalam proses penemuan hukum di Indonesia. Selanjutnya, barulah dibahas tentang bagaimana penemuan-penemuan dan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan kasasi perkara ekonomi syariat sesuai dengan jenis sengketa yang selalu diajukan ke pengadilan agama, antara lain: wanprestasi, keadaan memaksa (force majeur), perbuatan melawan hukum (PMH), murabahah, musyarakah, mudarabah, dan eksekusi hak tanggungan syariat, dan perlu ditambahkan bahwa eksekusi lainnya tidak dijelaskan dalam buku ini karena sampai saat ini belum ada putusan pada tingkat kasasi yang terkait dengan hal tersebut. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi

Laju dinamika perkembangan lembaga keuangan syariah dewasa ini antara lain disebabkan oleh karena lembaga keuangan ini memiliki berbagai keistimewaan, satu di antaranya yakni konsep kebersamaan. Orientasi kebersamaan ini menjadikan lembaga keuangan syariah ini eksis sebagai pengganti sistem bunga. Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan syariah tersebut, membuat berbagai sengketa di lembaga keuangan syariah pun semakin meningkat. Buku ini secara komprehensif menerangkan detail penyelesaian sengketa ekonomi syariah, yang disarikan dari bahan pengajaran pada program pascasar-jana untuk matakuliah Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dan mata ajar pelatihan sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah di Litbangdiklatkumdil Mahkamah Agung; aturan yang berkaitan seperti undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Juga tentang acara gugatan sederhana dan gugatan biasa, eksekusi hak tanggungan, eksekusi fidusia, eksekusi arbitrase syariah, dan juga mengenai taflis—yang membahas berbagai persoalan kepailitan pada lembaga ekonomi syariah. Penyajian materi dalam buku ini diawali dengan hal-hal yang bersifat umum, meliputi legal standing, hukum tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan hal-hal baru seiring lahirnya Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Substansi buku ini secara komprehensif membantu berbagai kalangan terutama bagi praktisi hukum, akademisi, dan pelaku ekonomi syariah dalam memahami tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan segala aspeknya berkaitan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Laju dinamika perkembangan lembaga keuangan syariah dewasa ini antara lain disebabkan oleh karena lembaga keuangan ini memiliki berbagai keistimewaan, satu di antaranya yakni konsep kebersamaan.

Tafsir Al-Amîn—Bedah Surah Al-Fâtihah

Edisi Revisi

Tafsir Al-Amîn—Bedah Surah Al-Fâtihah dilakukan secara berkelanjutan (sustainable) dengan menggunakan banyak metode (multi method) penafsiran. Hal ini demi menghasilkan Tafsir Al-Qur’an yang lebih objektif, terbaik, utuh, dan menyeluruh (comprehensive). Langkah ini dipilih, terinspirasi oleh Al-Qur’an yang secara tekstual maupun kontekstual memiliki keragaman serta one book for all (satu buku untuk semua insan dan semua urusan). Cita ideal yang disuarakan Tafsir Al-Amîn, yakni dengan dinamika penafsirannya yang selalu berubah secara elastik sehingga bisa menjawab setiap tantangan dan semua persoalan. Pada edisi revisi ini tidak ada perbedaan yang bersifat mendasar dan dalam jumlah yang banyak dibandingkan dengan penerbitan perdananya. Namun demikian, terdapat penambahan materi terkait dengan subfasal dan bahkan bab tertentu dalam hal ini “Hubungan Antara Surah Al-Fâtihah dan Surah An-Nas” di samping subbab “Kesimpulan Hukum (istinbath al-ahkam)” dan “Catatan Penting Nilai Edukasi yang Diperoleh dari Surah Al-Fâtihah pada khususnya dan Al-Qur’an pada umumnya”.

Tafsir Al-Amîn—Bedah Surah Al-Fâtihah dilakukan secara berkelanjutan (sustainable) dengan menggunakan banyak metode (multi method) penafsiran.

Buku Ajar Antropologi dan Sosiologi

Buku ini merupakan materi-materi perkuliahan yang akan diberikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Antropologi dan Sosiologi Hukum. Penulisan buku ini bertujuan diperlukannya sebuah buku pegangan bagi mahasiswa Universitas Sahid Jakarta, maupun sebagai referensi bagi kalangan umum. Penulis: Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.

Penulisan buku ini bertujuan diperlukannya sebuah buku pegangan bagi mahasiswa Universitas Sahid Jakarta, maupun sebagai referensi bagi kalangan umum. Penulis: Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.

Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP

Bab 1 di dalam buku ini merupakan Bab Pendahuluan yang pada pokoknya berisikan tentang sejarah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) setelah Indonesia merdeka, asal muasal penamaan dari KUHP yang diberlakukan di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang mengubah KUHP, baik yang dilakukan sebelum dan setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka. Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, yaitu tentang dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP Indonesia. Bab 2 mengenai Sistematika KUHP Indonesia di dalam buku ini, pada pokoknya memberikan gambaran bahwa menurut hukum positif, KUHP di Indonesia terdiri dari tiga buku dan substansi dari ketiga buku tersebut senantiasa mengalami perkembangan. Perkembangan yang terjadi antara lain adalah terjadi dekriminalisasi terhadap ketentuan pidana dalam KUHP. Pasal-pasal dalam KUHP yang telah dilakukan dekriminalisasi pada Bab 2 ini disajikan dalam bentuk tabulasi data. Bab 3 mengenai Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP, antara lain berisikan tentang definisi dari kriminalisasi dan dekriminalisasi itu sendiri, organ negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi, pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi dan pembentukan pasal baru dalam KUHP sebagai proses kriminalisasi. Selanjutnya, diuraikan pula tentang beberapa kasus yang terkait dengan dekriminalisasi terhadap delik-delik di luar KUHP.

Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, ...

Delik-delik yang Berada di Luar KUHP

Perkembangan masyarakat mempunyai pengaruh pada perkembangan hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia. Dalam hukum pidana yang umumnya diatur dalam KUHP, karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang semakin maju/berkembang maka peraturan-peraturan yang ada tidak memadai lagi, maka dibuatlah Undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--

Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--