Sebanyak 91 item atau buku ditemukan

Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP

Bab 1 di dalam buku ini merupakan Bab Pendahuluan yang pada pokoknya berisikan tentang sejarah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) setelah Indonesia merdeka, asal muasal penamaan dari KUHP yang diberlakukan di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang mengubah KUHP, baik yang dilakukan sebelum dan setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka. Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, yaitu tentang dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP Indonesia. Bab 2 mengenai Sistematika KUHP Indonesia di dalam buku ini, pada pokoknya memberikan gambaran bahwa menurut hukum positif, KUHP di Indonesia terdiri dari tiga buku dan substansi dari ketiga buku tersebut senantiasa mengalami perkembangan. Perkembangan yang terjadi antara lain adalah terjadi dekriminalisasi terhadap ketentuan pidana dalam KUHP. Pasal-pasal dalam KUHP yang telah dilakukan dekriminalisasi pada Bab 2 ini disajikan dalam bentuk tabulasi data. Bab 3 mengenai Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP, antara lain berisikan tentang definisi dari kriminalisasi dan dekriminalisasi itu sendiri, organ negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi, pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi dan pembentukan pasal baru dalam KUHP sebagai proses kriminalisasi. Selanjutnya, diuraikan pula tentang beberapa kasus yang terkait dengan dekriminalisasi terhadap delik-delik di luar KUHP.

Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, ...

Delik-delik yang Berada di Luar KUHP

Perkembangan masyarakat mempunyai pengaruh pada perkembangan hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia. Dalam hukum pidana yang umumnya diatur dalam KUHP, karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang semakin maju/berkembang maka peraturan-peraturan yang ada tidak memadai lagi, maka dibuatlah Undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--

Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--

Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah, dan Jinayah

Buku ini merupakan kajian praktis tentang bagaimana cara menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara profesional, cepat, dan tepat. Buku ini disusun karena didorong untuk memberi pelayanan sebaik mungkin kepada pencari keadilan yang ingin memperoleh keadilan melalui upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Semoga buku ini bermanfaat bagi mereka yang sedang mencari keadilan ataupun sedang mendalami ilmu hukum ataupun praktik hukum. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

dan perbuatannya berlaku dan tunduk pada hukum ekonomi syariah Islam
sehingga apabila terjadi sengketa harus diselesaikan menurut hukum ekonomi
syariah Islam oleh hakim peradilan agama Islam. Berdasarkan asas personalitas
 ...

Pembiayaan bank Syariah

"Apa itu perbankan syariah? Apa manfaat dan keunggulannya? Apa perbedaannya dari produk-produk bank konvensional? Apa saja syarat akad pembiayaan yang sah berdasarkan prinsip syariah? Pertanyaan-pertanyaan itu dan berbagai pertanyaan Anda berkaitan dengan praktik bank syariah akan dijawab oleh buku rujukan yang penting ini. Di sini Anda juga akan memperoleh pemaparan yang komprehensif mengenai: - Kegiatan usaha bank syariah dan dasar-dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan usaha bank syariah, prinsip syariah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. - Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah. - Fungsi jaminan pembiayaan, jenis agunan, konsep jaminan dalam hukum Islam dan hukum konvensional, serta penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan bank syariah. - Penyelesaian utang-piutang berdasarkan konsep Islam, sebagaimana tercantum dalam Al Qurían, hadis, pendapat empat mazhab, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. "

- Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah.

Kamus Istilah Hukum Populer

Kamus ini memiliki beberapa kelebihan diantaranya adalah; Pertama, setiap istilah diberikan penjelasan tidak saja dari aspek bahasa tetapi penjelasan yang cukup detail tentang istilah tersebut. Kedua, Setiap istilah dalam kamus ini sebagaian besar dijelaskan dasar hukum atau aspek yuridisnya. Sehingga para pembaca mendapatkan pengetahuan awal tentang dasar hukumnya. Ketiga, Kamus ini memuat istilah yang relative lengkap khususnya istilah istilah hukum yang banyak diperbincangkan diranah publik. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)

Kamus ini memiliki beberapa kelebihan diantaranya adalah; Pertama, setiap istilah diberikan penjelasan tidak saja dari aspek bahasa tetapi penjelasan yang cukup detail tentang istilah tersebut.

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

ruhi oleh usia, kelas, agama, gender, ras, dan lainlain. • Bersifat universal, yang
berarti hukum dapat diterima oleh umum. • Hirarchis peradilan yang tegas. •
Bersifat birokratis. Artinya, prosedur dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan
oleh ...

Kawin Beda Agama di Indonesia

Telaah Syariah dan Qanuniah

Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global. Dalil naqli-teks maupun ‘aqli-argumentasi yang ditampilkan dalam buku ini didasarkan pada kajian ilmiah akademik disertai pengalaman interaksi penulis dengan sejumlah kasus yang terjadi di masyarakat, terutama perenungan mendalam tentang hukum pernikahan dari sudut pandang hukum Islam (syari‘ah) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (qanuniah), di samping kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam. Kehadiran buku ini diharapkan turut memberikan sumbangan pemikiran yang lebih konkret dan konstruktif, baik dari sudut pandang agamis, normatif, maupun tinjauan jangka panjang masa depannya, yang boleh jadi bersifat teka-teki, bahkan misteri, bagi orang-orang yang tengah terlilit dilema kasus “perkawinan beda agama”. Dengan cara itu pula, diharapkan orang-orang yang berminat atau sudah berniat melakukan “pernikahan beda agama” akan mampu lebih matang dalam menentukan sikap dan pilihan. Maka, tidak berlebihan jika buku ini dijadikan semacam tongkat pemandu Anda dalam memperkaya pengetahuan dan wawasan terkait ihwal “perkawinan beda agama”.

Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global.

Pengantar Hukum Tata Ruang

Buku teks ini antara lain memuat bahasan: Konsep dan pengertiandasartata ruangdan penataan ruang. Dasar pemikiran,asas,dantujuan penataantata ruang. Fenomena dan klasifikasi tata ruang: alam dan buatan manusia, faktor ekonomi dan sosial budaya, kriteria penataan ruang, pembentukan dan peruntukan. Fungsi dan eksistensitata ruang dalam PPLH. Tata ruangsebagai instrumen yuridisdalam PPLH. Dasardansunnber hukum penataan ruang. Aspek dan pendekatan penataan ruang. Kewenangan pemerintah, kebijaksanaandan strategi penataan ruang. Rencana pembangunanjangka panjangnasional (RPJPN). Kebijakan penataan ruangdalam RPJMN. Tata ruangdan implikasinya. Hak dan kewajiban (masyarakat) dalam penataan ruang. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Sebagai contoh, dalam GBHN 19992004, Tap. MPR No. IV/ MPR/1999, Bab I sub
A, Dasar Pemikiran, ditegaskan: “Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui
pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh
penyelenggara negara, yaitu lembaga tertingga negara dan lembaga tinggi
negara5 bersamasama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara
Republik Indonesia. Pada GBHN ini, masalah penataan ruang dan tata ruang
tertampung pada ...