Sebanyak 91 item atau buku ditemukan

Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum

Dalam pemaparan itu, penulis berpendapat ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi-aplikatif bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Diuraikan juga tentang perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basi5 teoretis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015. Bab III tentang justifikasi eksistensi masing-masing jenis metodologi penelitian hukum terkait dengan perkembangan teori hukum dewasa ini. Bab IV dan V menguraikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian hukum normatif. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-

Dalam hal ini, si peneliti melakukan penelitian eksplorasi yaitu mengekplorasi
secara mendalam sesuatu hal yang masih belum terungkap, serta ingin
mendalami pengetahuan mengenai suatu gejala tertentu. Dalam penelitian
Ekploratif ini ...

Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia

Dalam rentang sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, ada demikian banyak kasus yang menyita perhatian publik sekaligus menghabiskan energi bangsa ini. Sebut saja kasus Texmaco, Dipasena, dan Asian Agri, perusahaan-perusahaan raksasa yang terjerat pelanggaran pidana kelas kakap dan akhirnya harus bertempur selama bertahun-tahun di pengadilan. Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut harus mempertang-gungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di balik teralis besi penjara. tetapi, rentetan proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan baru: apakah keadilan sudah tercapai dengan dihukumnya para terdakwa? Bagaimana dengan kerugian nonhukum seperti aset yang terbengkalai menjadi besi tua, ribuan karyawan yang di-PHK dan harus berjuang mempertahankan hidup mereka, kerugian negara yang justru tak bisa kembali? Apakah efek tersebut tidak masuk dalam keadilan yang dituju oleh hukum pidana? Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Negara yang menganut paham kesejahteraan bangsa (welfare state) memiliki
konsekuensi bahwa pendekatan analisis ekonomi mikro sangat memengaruhi
pembangunan politik hukum yang menuju arah menciptakan pertumbuhan
perekonomian di mana hukum dijadikan landasan berpijak sekaligus mengawal
secara ketat perjalanan arah dimaksud. Pendekatan analisis ekonomi mikro
tentang hukum di dalam suatu negara yang menganut paham liberalisme sangat
diperlukan ...

Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum)

Melihat teori dan praktek hukum, baik secara universal, apalagi yang terjadi di Indonesia ini mutunya rendah dan ditenggarai rendahnya sudah sampai ke titik nadir, maka penulis mencoba menganalisis hukum tersebut secara filsafat-yuridis dengan pendekatan alternatif yang kritis. Khususnya dengan mengambil sebagai studi tentang hukum di Indonesia dalam perkembangan teori dan praktek. Dengan pendekatan multidimensi yang kritis seperti itu, diangkatlah topik-topik seperti critical legal studies, modernisasi hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, dan lain-lain. Karena itu, buku ini diharapkan akan sangat berguna untuk menambah cakrawala filsafat dan mengasah ketajaman berpikir dari para mahasiswa dan ahli hukum kita. Dengan begitu, mereka dapat berpikir kritis dalam suatu teritori yang luas bahkan bila perlu tanpa batas, agar dapat meneropong teori dan praktek hukum saat ini yang penuh dengan kebusukan, kepura-puraan, kanaifan dan tentu saja juga banyak bopeng-bopengnya. Penulis tidak mungkin dan tidak akan pernah menggantungkan harapan apa pun kepada pembaca yang membaca buku ini kecuali hanya sekadar sebuah wacana yang dapat membangkitkan kesadaran bahwa betapa banyak yang telah usang dan renta dalam teori dan praktek hukum sekarang ini, yang segera mesti diubah. Karena itu, mari kita bangkit, bangkit dan bangkit lagi dari keterpurukan teori dan praktek hukum kita.

Melihat teori dan praktek hukum, baik secara universal, apalagi yang terjadi di Indonesia ini mutunya rendah dan ditenggarai rendahnya sudah sampai ke titik nadir, maka penulis mencoba menganalisis hukum tersebut secara filsafat-yuridis ...

Penelitian kebijaksanaan pola pembinaan dan pengembangan karang taruna dalam upaya peningkatan sumber daya manusia

Policy for developing youth social organizations in the context of quality improvement of human resources in Indonesia.

Policy for developing youth social organizations in the context of quality improvement of human resources in Indonesia.

Keuntungan & Risiko menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham

Selain mendapat gaji dan fasilitas lebih baik dari karyawan lainnya, direktur juga memiliki kewenangan yang tidak dimiliki organ perusahaan lain, yaitu hak penuh atas pengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan dalam urusan eksternal. Namun, pada perusahaan Perseroan Terbatas (PT), kewenangan direktur dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar serta dalam melaksanakan tugasnya diawasi langsung oleh komisaris. Dengan demikian, jika direktur melakukan kelalaian, sewaktu-waktu dapat diberhentikan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT memiliki karakteristik pertanggungjawaban terbatas atas kebijakan direktur, komisaris, dan pemegang saham. Masing-masing organ perseroan tersebut memiliki tugas dan wewenang berbeda, sesuai fungsi jabatannya masing-masing. Namun, ketidakjelasan batasan fungsi jabatan tersebut sering kali mengakibatkan berbagai permasalahan, antara lain adanya benturan kepentingan, rangkap jabatan yang tidak tepat, maupun pelanggaran terhadap tugas & tanggung jawab kepengurusan perseroan sehari-hari. Buku ini membahas secara lengkap mengenai direktur, komisaris, dan pemegang saham, terkait fungsinya dalam perusahaan perseroan. Menjadi lebih lengkap dengan adanya pembahasan contoh kasus atas permasalahan yang sering terjadi disertai penyelesaiannya. Dengan bahasa yang mudah dipahami dan komunikatif, buku ini dapat dibaca semua kalangan, baik organ perseroan, maupun pekerja, mahasiswa, para akademisi, serta pengusaha dan calon pengusaha. -VisiMedia-

Kini, UUPT mengatur mengenai keberadaan komisaris independen, komisaris
utusan, dan dewan pengawas syariah.514Komisaris independen diangkat
berdasarkan keputusan RUPS. Keberadaan komisaris independen dimaksudkan
untuk ...

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...

Antropologi Budaya

Antropologi Budaya merupakan salah satu cabang ilmu-ilmu sosial, yang berupaya untuk memberi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan manusia dalam posisi atau kedudukannya sebagai makhluk sosial. Jawaban yang diberikan tersebut menguraikan seluk-beluk realitas fundamental tentang manusia yang dikonstruksikan sebagai intersubjektivitas atau ketentuan dunia nyata, yang merupakan dasar kebudayaan manusia. Garis besar pembahasan yang disajikan dalam buku ini dibatasi pada tiga kajian utama, yang dieksposisikan dalam beberapa bab. Pertama, orientasi umum tentang Antropologi Budaya yang tergambar dalam teori-teori yang terdapat dalam dunia Antropologi, baik berupa konsep dasar, metode-metode yang khas, hubungannya dengan ilmu lain, sejarah dan manfaat pengkajian, maupun berbagai permasalahan yang terkait dengan penerapannya. Kedua, gejala-gejala elementer atau esensial yang diamati dalam Antropologi Budaya, semisal evolusi manusia dan kebudayaannya, organisasi atau kehidupan kolektif dalam struktur masyarakat yang kemudian melahirkan pranata sosial, penelitian kepribadian, norma atau hukum, serta adat istiadat dalam budaya tertentu. Di mana hal tersebut dikaji dengan memanfaatkan pendekatan hukum serta psikologi dalam penelitian kepribadian manusia. Terakhir, merupakan kajian yang tidak kalah penting adalah mengenai perubahan kepribadian masyarakat dan budayanya. Karena pada dasarnya perubahan kebudayaan atau culture change selalu dapat terjadi, meskipun masa perubahan tersebut memakan waktu yang cukup lama, bahkan bisa ribuan tahun. Sumber penyebab perubahan tersebut bisa berasal dari dalam masyarakat itu sendiri, bisa pula berasal dari luar masyarakat yang bersangkutan. Secara umum, hal yang memengaruhi proses perubahan kebudayaan tersebut ada empat, yaitu discovery, invention, evolusi, dan difusi. Namun, pada era teknologi informasi seperti saat ini, telah banyak ditemukan perubahan budaya yang terjadi dalam masa yang relatif cepat. Hal ini biasanya karena ditemukan atau dikenalkannya teknologi baru yang semakin canggih yang dapat memicu proses perubahan kebudayaan. Semua uraian dalam buku ini merupakan kajian yang sangat penting, mengingat kita¾sebagai manusia abad ini¾akan terus dan harus mengalami proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk dapat hidup sesuai dengan tuntutan masa kini, atau yang lebih kita kenal dengan istilah modernisasi. Sementara modernisasi sendiri pasti akan selalu terkait dengan Antropologi, karena di dalamnya terdapat berbagai kajian yang memengaruhi manusia modern, seperti asal-usul, adat istiadat, norma dan hukum, kepercayaan pada masa lampau, dan sebagainya. Pemahaman atas berbagai peristiwa yang terjadi pada masa lampau dan terus mengalami perubahan tersebut, tentu saja akan memiliki manfaat yang besar bagi manusia modern yang hidup di zaman ini. Adapun informasi atau pembahasan yang disajikan dalam buku ini, pertama-tama dimaksudkan bagi mahasiswa dalam melengkapi referensi mata kuliah Pengantar Antropologi Budaya atau mata kuliah lainnya yang diarahkan untuk menumbuhkan pemahaman tentang kemanfaatan kajian Antropologi terhadap hukum. Selain itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi mereka yang berminat dan/atau memiliki keterkaitan dengan bidang studi ini. Misalnya, para petugas yang berurusan dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan kualitas kemanusiaan, semisal bimbingan masyarakat (BIMAS) atau keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBNAS), yang notabene memiliki tugas pokok dalam menjamin kondisi keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum di masyarakat. Buku yang membahas kebudayaan serta kaitannya dengan hukum ini, akan memberikan gambaran yang jelas dan mampu membekali para pembacanya mengenai fungsi dan peranan hukum yang dikaji berdasarkan pendekatan Antropologi. Selanjutnya, pembaca akan menyadari betapa pentingnya mengetahui dan memahami budaya masyarakat dalam kaitannya dengan hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.

Antropologi Budaya merupakan salah satu cabang ilmu-ilmu sosial, yang berupaya untuk memberi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan manusia dalam posisi atau kedudukannya sebagai makhluk sosial.

KONSEPSI INTELEKTUAL DALAM MEMAHAMI ILMU HUKUM INDONESIA

Kehadiran buku ini, sebagaimana buku maupun tulisan lainnya yang memberikan kritik terhadap pengertian, pemahaman, dan penegakan hukum di Indonesia, bertujuan ingin merespons agedium yang lazim kita dengar seputar urusan hukum seperti KUHP (kasih uang habis perkara) yang hingga kini marak di tengah-tengah masyarakat. Tembok Fiat Justitia Ruat Coelum seolah hanya milik segelintir orang atau masyarakat tertentu saja dengan dalih penegakan hukum dan kepastian dengan menggadaikan keadilan, kerap dijadikan payung bagi aparat penegak hukum yang disebut sebagai integritas criminal justice system, untuk melakukan Arisyah sehingga kasus yang ditangani menjadi Cosa Nostra.

52. Dan masyarakat jawa dikenal dengan gemah ripah lohjinawi. 13 Satria
Effendi, 1998, Ushul Fiqh, Diktat Perkuliahan Ushul Fiqh Pendidikan Kader
Ulama Angkatan Ke-8 Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, hlm. 54. 14 Pipin
Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 63. 15
Purnadi Purbacaraka, Op. Cit., hlm. 15-35. 12 Konsepsi Intelektual dalam
Memahami Ilmu Hukum di Indonesia.