Sebanyak 91 item atau buku ditemukan

Manajemen Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan sumber daya terpenting yang dimiliki oleh suatu organisasi. Salah satu implikasi dari investasi terpenting yang dilakukan oleh suatu organisasi adalah di bidang sumber daya manusia. Buku ini ditujukan untuk mahasiswa agar dapat memperlancar proses belajar mengajar dalam kuliah “Manajemen Sumber Daya Manusia”. Melalui buku ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman mengenai fungsi sumber daya manusia, mulai dari aktivitas perencanaan tenaga kerja sampai dengan pengembangan karier serta hubungan industrial antara manajemen dan tenaga kerja.

Dr. I Gusti Ketut Purnaya, S.E., S.H., M.Si., Sekolah Tinggi Pariwisata Bali
International Arie Pramesta. yang terbuka, yaitu organisasi itu harus
mendapatkan lebih banyak pelanggan, baik ... Cara manapun yang digunakan
organisasi harus menganalisis pesaing dalam menetapkan strategi pemasaran
yang terarah dalam rangka memberikan kepuasan yang lebih besar kepada
pelanggan. 4. Konsumen Konsumen menukarkan sumber daya yang pada
umumnya berbentuk uang ...

A-B-C Desain Industri Teori dan Praktek di Indonesia

Buku berjudul A-B-C- DESAIN INDUSTRI TEORI DAN PRAKTEK DI INDONESIA merupakan hal ihwal penyusunan Rancangan Undang-Undang Desain Industri (RUUDI), catatan atau komentar terhadap rencana pemerintah yang akan merevisi UUDI Nomor 31 Tahun 2000 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI) selama ini. Kebetulan saja, penulis ikut serta menjadi anggota Tim Perancang RUUDI yang dibentuk pemerintah q.q. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia q.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan ikut serta melakukan pembahasan RUUDI dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun 2000. Selain itu, buku ini juga merupakan catatan pengalaman penulis terhadap pelaksanaan UUDI yang kebetulan penulis berprofesi sebagai advokat, konsultan hak kekayaan intelektual, pengamat, dan dosen di beberapa perguruan tinggi untuk mata kuliah hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan alasan itu, penulis ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang teori dan praktek hukum desain industri kepada para mahasiswa, aparat pemerintah, pengusaha, praktisi hukum, dan pemerhati HKI sehingga kita dapat memahami sistem desain industri dengan lebih baik dan benar.

Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, misal- nya, buku,
ceramah, seni tari, program komputer, dan sebagainya (Pasal 12). Gambar,
nama, kata, hurufhuruf, angkaangka, warnawarna, atau gabungan dari unsur-
unsur tersebut (Pasal 1 ayat (1)). Kriteria perlindungan Baru dan belum
diumumkan (Pasal 2). Asli/orisinil (Pasal 1 angka 2). Memiliki daya pembeda dan
digunakan untuk mengidentifikasi produk barang/ jasa (Pasal 1 ayat (1)) Proses
perolehan hak ...

Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum

Untuk mempertajam pendalaman, "tafsir konstitusi" dalam buku ini memuat isu-isu klasik seperti konvergensi/titik singgung antara Islam dan Pancasila; relasi antara etika, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM); dan diskursus RUU Keistimewaan Yogyakarta. Juga tentang dua lembaga negara dalam rumpun kekuasaan kehakiman yang diintrodusir oleh UUD 1945, yakni Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK). -PrenadaMedia-

independen atau merdeka, istilah mandiri artinya berada di bawah atap sendiri
tidak berada di bawah atap departemen atau badan lain. Adapun independen
atau merdeka berarti di dalam memutus perkara seperti dilaksanakan dengan ...

Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum Indonesia

Setelah Indonesia ke luar dari belenggu KUHD, khususnya yang berkenaan dengan perseroan terbatas, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Perseroan Terbatas maka cakrawala hukum perusahaan di Indonesia menjadi terbuka dan bersifat open ended. Sebab, Undang-Undang Perseroan Terbatas memang sangat toleran dan welcome terhadap doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Karena itu, sangat menarik apabila kita telaah bagaimana doktrin-doktrin modern tersebut, yang sebagian besar telah malang-melintang di berbagai negara dan menghiasi berbagai literatur hukum, diakui eksistensinya dalam hukum Indonesia. Di lain pihak, karena perkembangan teori dan praktik bisnis yang begitu pesat, sebenarnya secara conditio sine qua non, terlepas dari ada atau tidaknya Undang-Undang Perseroan Terbatas, Indonesia memang sangat membutuhkan penerapan doktrin-doktrin modern dalam hukumnya, khususnya yang bekenaan dengan hukum bisnis termasuk hukum perseroan. Buku ini membahas doktrin-doktrin modern yang cukup canggih, yang ditinjau dari segi struktural yuridis dan konsepsi aplikatifnya dalam sistem hukum Indonesia. Doktrin-doktrin modern yang ditinjau tersebut adalah semacam doktrin Piercing the Corporate Veil, Fiduciary Duty, Derivative Action, Ultra Vires, Promotor's Liability, Business Judgement Rule, Self Dealing, dan Corporate Opportunities. Ternyata, sampai batas-batas tertentu doktrin tersebut dapat diberlakukan dalam hukum Indonesia meskipun banyak akselerasi, adaptasi, dan inovasi yuridis yang masih harus dilakukan, dan ini merupakan tugas kita semua sebagai anak bangsa.

Setelah Indonesia ke luar dari belenggu KUHD, khususnya yang berkenaan dengan perseroan terbatas, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Perseroan Terbatas maka cakrawala hukum perusahaan di Indonesia menjadi terbuka dan bersifat open ended.

Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis (Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007)

Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law). Fenomena lain sebagai akibat perkembangan ilmu dan teknologi di bidang bisnis dalam nuansa perkembangan arus globalisasi, reformasi, dan perdagangan bebas yang sangat cepat itu, maka perkembangan praktik hukum perusahaan itu juga sangat cepat melaju. Dengan demikian, sektor hukum tertatih-tatih tertinggal di belakang dalam mengejar perkembangan tersebut. Konsekuensinya, memang sektor hukum, khususnya hukum perusahaan dan hukum bisnis saat ini tidak hanya harus angkat bicara, bahkan harus berteriak lantang. Lalu, apakah message ini telah dilakukan oleh hukum. Dan bagaimana hasilnya dalam kenyataan? Hal-hal seperti itulah yang dicobalukiskan dalam buku ini secara ilmiah dan praktis sekaligus sehingga akan sangat bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi dan mahasiswa maupun bagi pihak praktisi hukum dan bisnis.

Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari.

Penelitian Hukum Non-Doktrinal Trend Penggunaan Metode & Teknik Penelitian Sosial di Bidang Hukum

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian studi mahasiswanya. Hanya saja, bahwa proposal-proposal tersebut seringkali tidak jelas pendekatan apa yang digunakan, bahkan terkesan seperti ramuan “gado-gado”, meskipun pada akhirnya si penyusun tetap saja akan bergelar “Sarjana Hukum”, “Magister Hukum”, atau pun “Doktor Ilmu Hukum”, tentu saja (jangan hanya) karena yang bersangkutan memang terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi hukum. Idealnya, seorang “Sarjana Hukum”, seharusnya memiliki karakteristik ilmu pengetahuan, kemampuan, termasuk melakukan penelitian yang memang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah hasil penelitian hukum. Meskipun demikian, tentu saja teramat sulit menjauhi pendekatan yang bersifat non-doktrinal, karena ilmu hukum, apalagi praktik hukum yang semakin tidak otonom. Di samping itu, berbagai kelemahan hukum (perundang-undangan) semakin memperlihatkan urgensi pendekatan non-doktrinal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional. Buku ini sungguh masih jauh dari kesempurnaan, tetapi paling tidak diharapkan membantu mahasiswa untuk memahami beberapa pembeda utama antara penekatan doktrinal (baca buku: Penelitian Hukum Doktrinal) dengan isi buku ini. Oleh karena itu, saran dan koreksi dari sidang pembaca, akan sangat bermanfaat.

Analisis Data Penelitian Kualitatif. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Fred N.
Kerlinger, 998. Asas-asas Penelitian Behavioral. Gadjahmada University Press,
Yogyakarta. Hadari Nawawi, 1995. Metode Penelitian Sosial. Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta. I Gusti Ngurah Agung, 1992. Metode Penelitian
Sosial (Pengertian dan Pemaknaan Praktis). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lexy J. Moleong, 1994. Metodolgi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya,
Bandung.

Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara

Pada prinsipnya kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum maupun sesudah diamandemen. Keberadaan kekuasaan kehakiman menunjukkan bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Pasal 1 ayat (3) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Salah satu syarat dari negara hukum adalah perlu adanya Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk mewujudkan hadir Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada tanggal 29 Desember 1986 Presiden mensahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2004 disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perubahan tersebut tidak semua pasal diubah. Bahkan, pasal-pasal yang mengatur tentang kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara tetap dipertahankan dan masih tetap berlaku. Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, memberikan kompetensi absolut kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengontrol tindakan pemerintah dan menyelesaikan, memeriksa, serta memutus sengketa Tata Usaha Negara.

Di dalam formulir penetapan pengabulan penundaan yang dilakukan oleh ketua
tersebut ditambahkan anak kalimat: "kecuali ada penetapan lain di kemudian
hari". 3. Cara penyampaian penetapan penundaan tersebut, mengingat sifatnya
 ...

Penerapan Lembaga Dwangsom (Uang Paksa)

di Lingkungan Peradilan Agama

Satu di antara persoalan penting terkait dengan putusan pengadilan adalah mengenai tuntutan dwangsom (uang paksa). Meskipun tuntutan dwangsom hanya bersifat tambahan (accesoir) bagi hukuman pokok. Namun hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus tuntutan tetap dituntut kesungguhan dan kehati-hatian. Hal tersebut dilakukan agar kepentingan hukum yang ingin dicapai dari penerapan lembaga dwangsom dapat terwujud hingga benar-benar bermanfaat bagi penyelesaian perkara bersangkutan. Sejauh ini, penerapan lembaga dwangsom di pengadilan ternyata masih menyimpan banyak masalah, antara lain: putusan hakim yang tidak relevan dengan aturan yang ada mengenai dwangsom; tidak jelasnya patokan dasar yang digunakan dalam menolak atau mengabulkan tuntutan tersebut; dan inkonsistensi putusan hakim yang satu dengan lainnya mengenai dwangsom. Timbulnya berbagai masalah tersebut tidak terlepas antara lain karena aturan formal dan pedoman teknis yang belum memadai serta masih langkanya literatur/ referensi yang membahas secara spesifik mengenai penerapan dwangsom itu sendiri. Kehadiran buku ini tidak terlepas dalam upaya mengatasi berbagai masalah tersebut. Dari buku ini, pembaca akan mendapatkan informasi yang detil dan praktis mengenai eksistensi dan urgensi lembaga dwangsom tersebut, hingga teknis dan prosedur penerapannya dalam praktik peradilan. Hal ini pun termasuk teknis dan prosedur eksekusinya terutama di Pengadilan Agama. [Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I, Penerbit Deepublish, dwangsom, uang paksa, hukum, proses peradilan, praktik peradilan, prosedur eksekusi peradilan, Pengadilan Agama]

Sifat dan Prinsip Dwangsom Selanjutnya, dari ketentuan Pasal 606a dan 606b
RV tersebut serta beberapa rumusan pengertian yang diuraikan sebelumnya,
setidaknya ada tiga hal yang perlu dipahami yang merupakan sifat sekaligus ...

Tafsir Ahkam

Ayat-ayat Ibadah

Betapa pun awamnya seorang Muslim, niscaya mereka tahu dan memang selayaknya mengetahui bahwa al-Qur’an al-Karim merupakan sumber utama dan pertama bagi agama Islam. Secara garis besar, al-Qur’an berisikan tentang akidah (keimanan), akhlak, janji baik dan ancaman buruk (wa‘ad dan wa‘îd), kisah dan sejarah, syariah (hukum), ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain. Ayat-ayat yang berisikan mengenai hukum disebut dengan ayat-ayat ahkâm. Dalam buku Tafsir Ahkam ini dibahas mengenai hukum-hukum ibadah yang diambil dari surah-surah dalam al-Qur’an. Hukum dari ayat-ayat Thaharah diambil dari Surah al-Mâ’idah [5] ayat 6 dan Surah an-Nisâ’ [4] ayat 43; ayat-ayat Shalat yang diambil dari Surah al-Baqarah [2] ayat 43-46, al-Hajj [22] ayat 77, dan al-Isrâ’ [17] ayat 78; ayat-ayat Zakat dari Surah al-Baqarah [2] ayat 276, dan at-Taubah [9] ayat 60; ayat-ayat Puasa dari Surah al-Baqarah [2] ayat 185; dan ayat-ayat Haji dari Surah al-Baqarah [2] ayat 196-197, Surah Âli ‘Imrân [3] ayat 96-97, dan Surah al-Hajj [22] ayat 27-29. Sistem penulisan Tafsir Ahkam ini disusun dengan urutan yang dapat mempermudah pembaca. Sistematikanya terdiri dari ayat yang bersangkutan dan terjemahan, tafsir mufradat, makna global, sabab nuzul, penjelasan, dan istinbath. Insya Allah buku ini dapat mengisi kekosongan tafsir ahkam berbahasa Indonesia yang masih langka dan sekaligus menambah khazanah ilmu-ilmu keislaman di Indonesia.

Ayat-ayat yang berisikan mengenai hukum disebut dengan ayat-ayat ahkâm. Dalam buku Tafsir Ahkam ini dibahas mengenai hukum-hukum ibadah yang diambil dari surah-surah dalam al-Qur’an.