Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

PENGANTAR MANAJEMEN Teori Dan Aplikasi

Perkembangan manajemen tidak jauh berbeda dengan pembangunan manusia itu sendiri. Artinya pengelolaan telah berlangsung sejak manusia ada di muka bumi ini, seiring dengan perkembangan dan tuntutan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada zaman dahulu atau batu Kaman, manusia juga menggunakan keterampilan dan keahliannya membuat alat dari batu untuk mewujudkan tujuan hidupnya. Berbagai konsep dan praktik manajemen dalam konteks dunia yang kompleks, dinamis, bergejolak, dan semakin mengglobal. Diskusi menekankan pendekatan fungsional atau proses untuk studi manajemen. Materi diskusi mencakup semua fungsi manajemen. Hal ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja untuk menganalisis dan memahami sifat pekerjaan dan keberhasilan manajerial, serta informasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja fungsi manajerial dalam masyarakat bisnis yang semakin kompetitif.

Perkembangan manajemen tidak jauh berbeda dengan pembangunan manusia itu sendiri.

Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli ekonomi Islam) dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Tidak mengherankan bila hukum ekonomi syariah ini masih merupakan hal baru di negara berpenduduk Muslim, karena minimnya peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum ...

Perbandingan politik Hukum Islam dan Barat

Syukur Alhamdulillah, buku Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat ini sudah selesai direvisi dan ditulis oleh penulis, dengan memperbarui data dan penggantian design cover yang disesuaikan dengan visualisasi image yang lebih dinamis. Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Penggantian judul buku ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan substansi isi dan perkembangan isu politik hukum di Indonesia maupun di ranah global. Pada mulanya buku ini merupakan bahan ajar yang penulis sampaikan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri, Universitas Jayabaya Jakarta, dan kuliah umum pada program pascasarjana di beberapa perguruan tinggi/universitas. Sesuai saran dari beberapa kolega/akademisi, dengan menyadari bahwa materi isi buku ini masih sangat relevan dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi di Indonesia, maka alangkah baiknya buku ini diterbitkan kembali dengan pembaruan substansi isi yang relevan dengan tantangan dinamika isu Òpolitik hukumÓ secara menyeluruh. Untuk maksud tersebut, penulis berusaha mengedit kembali beberapa catatan yang masih berserakan, sehingga jadilah buku seperti yang sekarang ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Kondisi seperti ini sama sekali tidak pernah diberikan oleh para khalifah pada
zaman Dinasti Ummayah, malah memasung para fukaha dan membatasi gerak
mereka yang berarti menentang kebijakan negara. Para Khulafa' Bani Abbasiyah
mendorong pada fukaha (para ahli hukum Islam) untuk melakukan kajian yang
lebih mendalam dan sungguh-sungguh terhadap berbagai masalah hukum
sehingga mengantar fikih ke puncak keemasannya dalam sejarah
perkembangannya.

Politik Hukum Studi perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan sistem Hukum Barat

Buku ini, pada bagian pertama, menjelaskan perkembangan disiplin politik hukum dari masa ke masa sehingga menjadi suatu disiplin yang independen. Kemudian perbincangan berlanjut kepada berbagai sistem politik yang berkembang, menjadi dominan, dan kemudian runtuh dalam sejarah politik Islam di masa lalu. Dari sejarah tersebut, para pakar politik Islam menyaringdan memeras berbagai ajaran dan nilai Islam tentang politik, pemerintahan, dan hukum, kemudian memformulasikannya ke dalam berbagai konsep legislatif, yudi katif, dan eksekutif. Di antara konsep tersebut, yang kemudian menjadi pembahasan selanjutnya dan perbincangan inti dalam naskari ini, adalah: Kepala negara dalam kaitannya dengan konsep eksekutif; Ahlul Halli wal Aqdi, musyawarah, dan demokrasi dalam kaitannya dengan legislatif; dan Qadhi serta supremasi hukum dalam kaitannya dengan yudikatif.Ê--- Penerbit Kencana Prenadamedia Group

rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi sehingga perlu
dibentuk standar-standar dasar sosial ... Jimly Asshiddiqie 8 merumuskan 12
prinsip pokok yang harus dimiliki suatu negara di zaman sekarang sebagai pilar
... Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara (welfare rechsstaat). 12.
... Konsep negara dalam Islam sebagaimana dikemukakan oleh sarjana barat
yang.

Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah

Buku ini membahas hukum investasi pada pasar modal syariah dengan titik berat pada aspek legal dalam aplikasinya. Dengan demikian, fokus pembahasan buku ini adalah tentang berbagai aturan hukum mengenai investasi pada paasr modal syariah dengan mengacu kepada aturan-aturan hukum yang berlaku di pasar modal, baik berupa undang-undang, fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional, peraturan Bapepam, dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Prof. DR. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum. ASPEK HUKUM DALAM
PENYELENGGARAAN INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA
Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. ASPEK HUKUM DALAM
PENYELENGGARAAN INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA.

Peranan Hukum dalam Pembanguna Ekonomi

Pemahaman yang baikÑteori dan praktikÑtentang hubungan aspek hukum dengan ekonomi pembangunan di era globalisasi tidak saja penting bagi penataan ketatanegaraan, tetapi juga berdampak pada iklim investasi yang sehat dalam pembangunan ekonomi nasional. Antara hukum dan ekonomi berkaitan erat dan saling memengaruhi. Perkembangan ekonomi akan memengaruhi peta hukum; sebaliknya, perubahan hukum akan berdampak terhadap ekonomi pembangunan. Memasuki ranah globalisasi menuntut perubahan legal system, karena melibatkan segala aspek kehidupan masyarakatÑseperti ekonomi, politik, sosial budaya, termasuk aspek kejahatan (crime). Dan, salah satu dampak dari globalisasi yaitu terjadinya liberalisme perdagangan dan investasi dari negara maju ke negara berkembang; dan arus sebaliknya. Kehadiran buku ini memberikan informasi penting mengenai perkembangan penataan aspek hukum ekonomi pembangunan, baik lingkup hukum ekonomi regional (daerah) dan nasional maupun hukum ekonomi internasional. Melihat konten dan substansi pembahasannya, buku teks ini sangat dianjurkan tidak hanya untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Bisnis dan dosen/pengajar I Imu Hukum, tetapi juga penting bagi para praktisi hukum, pebisnis, dan umum. Poin penting dari buku ini, antara lain: 1. Hubungan hukum dengan ekonomi; tentang hukum ekonomi.2. Arah pembangunan hukum dan ekonomi nasional. 3. Peranan hukum dalam pembangunan: sebagai a tool of social engineering and social control; alat kontrol pembangunan; sarana penegak keadilan; dan sarana pendidikan masyarakat. 4. Peranan hukum dalam globalisasi ekonomi: aspek globalisasi dalam perubahan hukum; pembinaan hukum nasional di era globalisasi. 5. Peranan hukum dalam investasi: hukum investasi otonomi daerah; hukum investasi berdasarkan syariah. 6. Hukum lembaga keuangan internasional: pengaruh lembaga ekonomi internasional; keberadaan WTO, IMF, World Bank, perusahaan multinasional, dan Military Industrial Complex. 7. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi: dasar hukum otonomi daerah; politik hukum otonomi daerah; segi positif dan negatif otonomi daerah; tentang utang luar negeri. --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group

Pemahaman yang baikÑteori dan praktikÑtentang hubungan aspek hukum dengan ekonomi pembangunan di era globalisasi tidak saja penting bagi penataan ketatanegaraan, tetapi juga berdampak pada iklim investasi yang sehat dalam pembangunan ...